Bisnis.com, JAKARTA - Penyekatan akan dilakukan untuk mencegah terjadinya arus mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran 2021.
Selain jalur utama, "jalur tikus" pun menjadi target penyekatan.
Penyekatan "jalut tikus" itu dimaksudkan agar pemudik tidak menerobos dan mengakali kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengawasi dan menyiapkan sekat di jalur alternatif atau "jalur tikus" tersebut.
Selain "jalur tikur", kendaraan travel gelap termasuk target pengawasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jajarannya akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul menjelang mudik Lebaran.
"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
"Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo terkait personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan untuk mengawasi delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif.
Berikut delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya saat larangan mudik Lebaran 2021 berlaku:
Jalan Tol ada 2 lokasi:
- Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak - Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
- Terminal Bus ada 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut.
Larangan penggunaan transportasi darat meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Meski demikian Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
Pengecualian berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Terkait kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.