Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung penyuntikan vaksin Covid-19 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan vaksin AstraZeneca yang hukumnya haram, tetapi dibolehkan menurut fatwa.
Wapres mengatakan vaksinasi kali ini istimewa karena vaksinasi MUI yang ke-4 ini menggunakan produk AstraZeneca. Dalam kesempatan tersebut, Wapres kembali menegaskan bahwa penggunaan AstraZeneca tidak lagi perlu menjadi persoalan karena sudah dinyatakan boleh digunakan.
“Yang kita persoalkan jangan lagi soal halal haram, tetapi boleh atau tidak. MUI hari ini melakukan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca supaya tidak ada keraguan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu,” kata Wapres saat meninjau kegiatan vaksinasi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (7/4/2021).
Wapres mengungkapkan bahwa kegiatan vaksinasi di kalangan MUI akan dilanjutkan ke MUI hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sebelumnya, sejumlah tokoh ulama beserta anggota Pesantren Lirboyo di Jawa Timur telah melakukan vaksin AstraZeneca.
Dalam pandangan ulama, vaksinasi sudah menjadi kewajiban atau disebut fardhu kifayah karena harus mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas hingga 70 persen penduduk Indonesia.
Wapres mengatakan kewajiban divaksin juga berlaku baik bagi yang tua maupun muda dan menegaskan bahwa vaksin aman bagi orang usia lanjut.
Baca Juga
“Oleh karena itu hukumnya wajib sebelum tervaksinnya 181,5 juta penduduk Indonesia. Menjaga diri dari wabah adalah wajib. Saya sudah divaksin dan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Kendati demikian, Wapres tetap mengingatkan kepada masyarakat yang sudah divaksin agar tetap melaksanakan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca tersebut aman, boleh, dan wajib untuk disuntikkan ke seluruh umat muslim di Indonesia untuk mencapai kekebalan komunal.
“Mudah-mudahan sesudah penyuntikan AstraZeneca di sini, penyuntikan di seluruh pelosok Nusantara dan kepada seluruh orang beragama muslim bisa berjalan lancar.”
Pada 19 Maret lalu, MUI menetapkan vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Andong Korea Selatan hukumnya memang haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Kendati demikian, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya dibolehkan dengan alasan kedaruratan dan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar mewujudkan herd immunity.