Bisnis.com, JAKARTA—Pengaturan penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak bersamaan dengan proses pemilihan kepala daerah maupun pemilihan pesiden (pilpres) diharapkan akan mampu mengurangi politisasi birokrasi.
Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam diskusi bertajuk “Poin Penting RUU ASN” bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ibnu Multazam dan Ketua Umum DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Parlemen, Selasa (6/4/2021).
Guspardi mengakui selama ini politisasi birokrasi menjadi kendala dalam menciptalan ASN yang profesional karena pengangkatan mereka sarat dengan kepentingan politik.
Politisi PAN itu mengatakan tidak jarang pejabat tingkat pusat maupun daerah memperbanyak penerimaan pegawai dengan memamfaatkan situasi politik terutama saat menjelang pemilu.
“Saya setuju pengaturan timing penerimaan ASN yang tidak berkaitan dengan pemilihan umum agar tidak dimamfaatkan untuk kepentingan politik,” katanya.
Dia menambahakn akibat politisasi birokrasi, tidak jarang ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya selain diterima tidak sesuai dengan kebutuhan.
Dia mencontohkan ada Sarjana Peternakan yang karirnya melejit cepat karena menjadi tim sukses sehingga bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.
Pada bagian lain dia juga mengusulkan agar pegawai fungsional diperbanyak dengan mengurangi pegawai eselon karena saat ini hampir sepertiga dari ASN merupakan pegawai administratif. Pada hal, pada era digital government fungsi administrasi seharusnya sudah bisa dikurangi agar terjadi efisiensi anggaran pegawai negeri, katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg Ibnu Multazam mengatakan revisi Undang-undang ASN sudah sejak lama digagas dan bahkan sudah masuk paripurna menjadi inisiatif DPR.
Akan tetapi ada kesan pemerintah tidak serius untuk membahasnya yang dibuktikan dengan belum dikirimnya daftar inventarisir masalah (DIM).
“Ini yang menjadi catatan kami bersama. Pemerintah memang memberi amanat untuk membahas, tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah, katanya.
Dia mengatakan sikap pemerintah tersebut menunjukkan seolah-olah inisiatif DPR itu dianggap sesuatu yang tidak penting seperti revisi UU ASN.
Padahal, ada norma-norma yang penting yang harus dibahas seperti bagaimana ASN ke depan ini profesional dengan menghilangkan pejabat struktural di Eselon 3 dan Eselon 4, katanya. Begitu juga dengan bagaimana tentang mengisi kekosongan ASN yang pensiun.