Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, pemerintah seperti menepis tudingan yang menyebut adanya intervensi atau campur tangan pemerintah dalam kisruh yang terjadi di partai berlambang mercy tersebut. Menkumham, Yasonna Laoly menyesalkan adanya tudingan tersebut.
"Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah parpol," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga
Yasonna menyatakan pemerintah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani permohonan yang diajukan kubu KLB dengan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen Jhoni Allen tersebut.
Dia menjelaskan hanya mendasarkan pada aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah terdaftar di lembar negara.
"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak obyektif tranparan dalam memberi keputusan tentang persoalan parpol ini," ujar Yasonna.