Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Moeldoko Tak Bisa Ajukan Lagi Permohonan Pengesahan, Ini Alasannya

Kubu Moeldoko tak bisa mengajukan lagi pengesahan Partai Demokrat.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi nMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi nMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak mungkin lagi mengajukan permohonn pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Diketahui, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko Cs. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Yasonna mengatakan bahwa bukan urusan pihaknya bilamana Demokrat versi KLB ingin membuat kembali pengajuan dengan versi yang lebih memenuhi persyaratan.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna

Dia juga menyebutkan terdapat argumentasi dari kubu pemohon yang menyebut bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bertentangan dengan UU Parpol.

Namun, kata Yasonna, itu perlu diuji di Pengadilan lantaran bukan menjadi ranah dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Diuji di pengadilan saja di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper