Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak mungkin lagi mengajukan permohonn pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham.
"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Diketahui, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko Cs. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Yasonna mengatakan bahwa bukan urusan pihaknya bilamana Demokrat versi KLB ingin membuat kembali pengajuan dengan versi yang lebih memenuhi persyaratan.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna
Dia juga menyebutkan terdapat argumentasi dari kubu pemohon yang menyebut bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bertentangan dengan UU Parpol.
Baca Juga
Namun, kata Yasonna, itu perlu diuji di Pengadilan lantaran bukan menjadi ranah dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Diuji di pengadilan saja di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," katanya.