Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah telah memproses dan verifikasi permohonan dari kubu Moeldoko.
Hasilnya ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh KLB kubu Moeldoko. Persyaratan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko antara lain kehadiran perwakilan DPD dan DPC yang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ungkap Yasonna, Rabu (31/3/2021).
Adapun penjelasan resmi tersebut akan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Seperti diketahui, internal Partai Demokrat terpecah setelah pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. KLB itu mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Penunjukan Moeldoko itu kemudian mendapat reaksi negatif dari kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mereka menyerang kubu Moeldoko dengan sebutan begal politik dan ketua umum abal-abal.
Di sisi lain, pihak Moeldoko juga menyerang balik kubu AHY dengan menyebutkan bahwa SBY Cs telah menghilangkan demokrasi di Partai Demokrat.