Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa terdapat argumen-argumen ihwal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan UU Parpol.
Argumen tersebut berasal dari kubu pemohon pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Menurut dia hal tersebut bukan menjadi urusan Kemenkumham. Dia mempersilakan agar hal tersebut digugat ke pengadilan.
"Diuji di pengadilan saja, itu di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun.
Yasonna menyatakan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020. Sehingga, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.
Baca Juga
"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," tegasnya.
Yasonna mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh KLB kubu Moeldoko. Persyaratan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko antara lain kehadiran perwakilan DPD dan DPC yang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.