Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati! Ini yang Bikin KIP Kuliah Dicabut atau Dialihkan

Jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari 4 tahun, bantuan juga akan dihentikan.
Presiden Joko Widodo saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko Widodo saat penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan, salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah berhenti di tengah jalan adalah karena prestasinya menurun.

“Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” kata Kahar pada konferensi pers, Senin (29/3/2021).

Selain itu, jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari 4 tahun, bantuan juga akan dihentikan. Namun, pada semester selanjutnya mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah.

“Sepanjang mereka punya minat melanjutkan studi akan kami bantu,” jelasnya.

Selain itu, Kahar menjelaskan, mulai tahun 2021 Kemendikbud mengeluarkan kebijakan agar KIP Kuliah boleh dialihkan dengan beberapa catatan, misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia. Kedua, karena dia mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut.

“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” imbuh Kahar.

Bagi penerima peralihan bantuan KIP Kuliah, umumnya memang tak memenuhi empat kriteria seperti penerima PIP SMA, penerima bantuan kesejahteraan sosial atau berada di desil 4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, penerima peralihan boleh mengajukan apabila bisa menunjukkan penghasilan orangtua di bawah Rp4 juta.

“Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima tau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, supaya tidak membubarkan perencanaan awal kami,” tambah Kahar.

Dengan kebijakan terbaru tahun ini, diharapkan para siswa yang baru lulus makin semangat menuntut ilmu ke jenjang lebih tinggi dan tidak takut memilih program studi yang paling bagus sesuai kemampuan dan kompetensi.

Tahun ini, anggaran Kemendikbud untuk KIP-Kuliah naik hampir dua kali lipat dari Rp1,3 trilun menjadi Rp2,5 triliun.

Kahar mengatakan, pemberian KIP-Kuliah tahun ini untuk menjunjung program Merdeka Belajar, selain memberikan uang kuliah penuh hingga maksimal Rp12 juta, pemberian uang biaya hidup juga disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper