Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap, Polisi: Mereka Provokator

Polisi menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab saat akan memaksa masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Petugas Kepolisian menghalau massa simpatisan Rizieq Shihab yang hendak berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021)./Antararn
Petugas Kepolisian menghalau massa simpatisan Rizieq Shihab yang hendak berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima simpatisan Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021). Mereka dibekuk saat akan memaksa masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan simpatisan Rizieq yang dibekuk itu merupakan provokator. 

"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan atau pun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari pada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," ujar Erwin. 

Dari pantauan Tempo, selepas salat Jumat sekitar 30 pemuda datang ke depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka memaksa masuk untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang.

Namun, niat mereka terhalang oleh aparat kepolisian yang membentuk pagar betis di depan Pengadilan. Sempat terjadi aksi saling dorong antar massa dan petugas, sebelum akhirnya polisi menangkap pendemo yang diduga sebagai provokator.

"Bubar, jangan berkerumun, atau sidangnya nanti akan Pengadilan buat kembali menjadi online," ujar petugas.

Kerumunan pemuda tersebut kemudian terlihat kocar-kacir dikejar oleh polisi. Mereka yang ditangkap ada yang langsung dibawa ke barisan polisi dan ada pula yang dimasukkan ke mobil petugas.

Sementara itu, pagi ini Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.

Rizieq Shihab datang pada pukul 09.00 WIB dengan mobil tahanan. Di dalam mobil juga terlihat beberapa pimpinan FPI lain yang juga terdakwa kasus kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper