Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan larangan pergerakan orang ke daerah atau mudik pada saat perayaan Lebaran 2021. Aturan larangan itu akan mulai berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan melarang aktivitas mudik pada Idul Fitri tahun ini seiring dengan tren kasus Covid-19 yang meningkat saat libur panjang. Larangan ini sebagai langkah tegas untuk mencegah kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," ujarnya.
Muhadjir mengatakan aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Penanganan Covid-19. Adapun dalam pelaksanaannya nanti akan diawasi oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Kendati mudik ditiadakan, tapi pemerintah tetap menerapkan cuti bersama pada Idul Fitri tahun 2021 yakni sebanyak satu hari.