Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Vonis Dipangkas, Penipu Gita Wirjawan Lolos dari Pidana Pencucian Uang

Harry dinilai tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Gita Wirjawan
Gita Wirjawan

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding terdakwa penipuan terhadap perusahaan eks Menteri Gita Wirjawan, Harry H Goenawidjaja, dalam kasus penipuan berkedok investasi.

Diketahui Harry dinilai terbukti melakukan penggelapan terhadap PT MAJ-perusahaan milik mantan menteri Gita Wirjawan sehingga menyebabkan kerugian total senilai Rp23 miliar terhadap perusahaan.

"Menyatakan Terdakwa Harry H Goenawidjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu," ucap hakim dalam amar putusan yang dikutip, Rabu (24/3/2021).

Untuk itu Harry dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Meski terbukti melakukan penggelapan, Harry dinilai tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

"Menyatakan terdakwa Harry H Goenawijdjaja tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua," kata hakim.

Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Terdakwa Harry H Goenawidjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Dengan putusan ini hukuman Harry pun dipotong dari yang tadinya pidana badan selama 8 tahun penjara, kini hanya 3 tahun 6 bulan. Harry pun terbebas dari denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini berawal saat PT MAJ ditawari investasi pembangunan apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur oleh  Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial. PT MAJ akhirnya menyerahkan uang Rp339 miliar kepada kedua tersangka sebagai mahar pembebasan lahan dan pengurusan izin.

Namun, lahan tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya kepada kedua tersangka. PT MAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan Harry dan Irza sebagai tersangka dan langsung ditahan. Uang dari perusahaan Gita Wirjawan diduga digunakan untuk membeli kendaraan-kendaraan mewah seperti Lamborghini dan Mc Laren.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper