Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setop Polemik Halal-Haram Vaksin Covid-19 AstraZeneca!

Jokowi sendiri menyaksikan pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca kepada Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah di Kabupaten Sidoarjo.
Dokumentasi Juru vaksin menyiapkan vaksin AstraZeneca sebelum diberikan kepada warga di Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/3/2021). Vaksin AstraZeneca perdana diberikan secara massal kepada sekitar 2.500 orang tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jombang yang disaksikan langsung Presiden Joko Widodo./Antara
Dokumentasi Juru vaksin menyiapkan vaksin AstraZeneca sebelum diberikan kepada warga di Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (22/3/2021). Vaksin AstraZeneca perdana diberikan secara massal kepada sekitar 2.500 orang tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jombang yang disaksikan langsung Presiden Joko Widodo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi meminta publik menghentikan polemik soal kehalalan vaksin AstraZaneca.

"Sebab vaksin ini boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19," ujar Zainut lewat keterangan tertulis, Senin (22/3/2021) seperti dikutip dari Tempo.co.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Kendati demikian, MUI tetap membolehkan vaksin tersebut digunakan karena dalam kondisi darurat.

Sementara, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca hukumnya halal. Alasannya, PWNU Jatim menilai, tripsin yang merupakan enzim babi hanya digunakan sebagai katalis untuk pengembangbiakan Virus Corona.

Unsur najis itu tidak dicampurkan, sehingga para kiai NU sepakat bahwa vaksin AstraZeneca suci. MUI Jawa Timur sependapat dengan PWNU Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca halalan dan thoyiban.

Zainut menegaskan, terlepas dari perbedaan fatwa tersebut, AstraZeneca boleh digunakan. Menurut dia, dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan. Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity), sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya Virus Corona.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari BPOM," ujar Zainut.

5 Alasan MUI

Kemenkes dalam keterangan tertulisnya menegaskan, bahwa MUI telah resmi menetapkan fatwa boleh menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19. Ini menjadi dasar jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi.

''Fatwa tersebut ditetapkan melalui Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,'' kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Konferensi Pers secara virtual, Jumat (19/3/2021) di Jakarta.

Adapun, alasan MUI mempebolehkan vaksin AstraZeneca digunakan adalah:

Pertama, karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid meyakini vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia di manapun di dunia, termasuk umat muslim di Indonesia.

Dia menegaskan, jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi Covid. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.

Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas.

Ditangguhkan

Selain soal halal dan haram, vaksin Covid-19 AstraZeneca ini juga mengalami penangguhan di berbagai negara, karena dikaitkan dengan kejadian penggumpalan darah setelah vaksinasi.

Sampai dengan 15 Maret 2021, sudah ada 14 negara yang menangguhkan penggunaan vaksin keluaran AstraZeneca, termasuk Indonesia. Ke-14 negara tersebut yakni Austria, Bulgaria, Denmark, Prancis, Jerman, Islandia, Indonesia, Irlandia, Italia, Belanda, Norwegia, Rumania, Spanyol, dan Thailand.

Keputusan penangguhan tersebut juga tetap diambil walaupun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengimbau agar negara-negara tersebut tidak menghentikan program vaksinasi mereka.

Selain keraguan pada khasiat vaksin, dan adanya kabar bahwa vaksin AstraZeneca menyebabkan penggumpalan darah, penundaan penggunaan vaksin tersebut antara lain juga karena ada korban meninggal setelah divaksinasi, dan gejala berat pada warga lansia.

BPOM tegas tidak merekomendasikan vaksin Covid-19 Astrazeneca untuk digunakan di Indonesia selama masih dalam proses kajian.

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 Astrazeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3/2021) malam.

BPOM menyebut penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan adanya kasus pembekuan darah yang termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark yang diduga setelah penyuntikan vaksin Covid-19 Astrazeneca tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856).

Kendati demikian, Penny Lukito menegaskan, bahwa izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Astrazeneca tidak dicabut.

WHO sebelumnya juga telah menjelaskan, bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca.

BPOM mencatat beberapa badan otoritas obat global, di antaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority–MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration–TGA (Australia), dan Health Canada (Kanada), tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait dengan vaksin Covid-19 Astrazeneca tersebut, dengan pertimbangan manfaat vaksin lebih besar dari risikonya.

Hasil Evaluasi BPOM

Terkait kejadian perdarahan itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia,mengatakan  tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut, dan juga melakukan komunikasi dengan WHO, otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap dari keamanan vaksin AstraZeneca tersebut.

Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin AstraZeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi.

Lucia mengatakan, efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen. Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergency use authorization (EUA) yang ditetapkan oleh WHO yaitu minimal 50 persen.

''Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,'' kata Lucia.

Vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial dengan volume 5 ml. Setiap vial untuk 10 dosis vaksin. Pada tanggal 8 Maret 2021 telah tiba di Indonesia vaksin AstraZeneca yang telah disetujui oleh Badan POM. Pada tahap awal jumlah vaksin AstraZeneca yang didatangkan sebanyak 11.360 vial atau 1.113.600 dosis.

Setop Polemik Halal-Haram Vaksin Covid-19 AstraZeneca!

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (22/3/2021)./BPMI Setpres-Laily Rachev

Nyaris Kedaluarsa

Di Indonesia, selain halal-haram, kejadian perdarahan setelah divaksinasi Covid-19 di negara lain, masa kedaluarsa juga menjadi persoalan. Pasalnya, masa kedaluarsa vaksin AstraZeneca yang datang ke Indonesia melalui skema multilateral Covax yang diadakan WHO tidak lama lagi.

Kedatangan vaksin AstraZeneca itu merupakan tahap keenam dan tahap pertama dari jatah vaksin gratis 11.704.800 dosis yang dialokasikan untuk Indonesia melalui skema Covax. Namun, dengan sempat tertundanya penggunaan vaksin AstraZeneca dikhawatirkan vaksin tersebut tak terpakai.

Siti Nadia Tarmidzi mtetap optimistis bisa menghabiskan seluruh vaksin tersebut sebelum asa simpannya habis pada Mei 2021.

“Kami cukup optimistis, mengingat saat ini dosis penyuntikan kita per hari sudah mencapai angka 250.000 - 350.000. Artinya, kalau kami akan melakukan penyuntikan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin, berarti dalam kurun waktu enam hari vaksinnya akan habis,” katanya.

Tak hanya vaksin AstraZeneca yang masa simpannya rendah, begitu pula dengan vaksin yang sudah digunakan di Indonesia sebelumnya, yakni vaksin Sinovac.  Kemenkes menjelaskan tanggal kedaluarsa yang tertera pada kemasan vaksin bukan menunjukkan bahwa vaksinnya sudah basi dan tak bisa digunakan, melainkan hanya menunjukkan masa simpan.

 “Ini merupakan yang disebut sebagai masa simpan atau umur simpan yaitu shelf life daripada vaksin Covid-19,” ujarnya.

Vaksin pada umumnya bisa bertahan dua sampai tiga tahun. Namun, pada saat BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat, masa simpan didasarkan pada data stabilitas dari vaksin tersebut.

Kini, vaksin AstraZeneca itu sudah mulai digunakan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri menyaksikan pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca kepada Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).

MUI Jawa Timur menetapkan vaksin asal Inggris itu halalan thayyiban atau halal dan baik. Fatwa ini berbeda dengan fatwa MUI pusat yang menetapkan AstraZeneca haram karena mengandung tripsin babi meski penggunaannya diperbolehkan atau mubah.

Jokowi juga telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Provinsi Jawa Timur dan provinsi lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper