Bisnis.com, JAKARTA — Sebuah video viral di media sosial dengan narasi yang menyatakan oknum jaksa penuntut umum atau JPU telah ditangkap akibat menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Video berdurasi 1 menit 32 detik tersebut beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Pada awal video tersebut, seorang narator mengatakan bahwa ada pengakuan seorang jaksa yang menerima suap terkait kasus Rizieq.
"Terbongkar pengakuan seorang Jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia," demikian ujar narator pada awal video.
Pada detik ke-19, video itu kemudian menayangkan pengakuan seseorang dari Kejaksaan Agung yang memberikan informasi kepada awak media ihwal penangkapan oknum jaksa berinisial AF. Oknum jaksa itu menerima suap dari pemberi berinisial AM dengan barang bukti uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Peristiwa penyuapan itu, jelas sosok dalam video tersebut, terjadi di indekos oknum jaksa yang bersangkutan.
"Satu yang kita tangkap adalah jaksa yang bersangkutan yaitu jaksa AF. Yang kedua adalah AM, AM pemberinya. Nominalnya 1,5 yang kita terima. Uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp100.000 dan pecahan rupiah Rp50.000. ditemukan di mana? Di tempat kost oknum Jaksa yang bersangkutan," demikian keterangannya.
Baca Juga
Klarifikasi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung angkat bicara dan mengklarifikasi beredarnya video tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa video itu sama sekali tidak terkait dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," jelasnya, seperti dilansir Antara, Minggu (21/3/2021).
Leonard menjelaskan pihak kejaksaan yang memberikan keterangan kepada awak media di dalam video itu adalah Yulianto, yang pada 2016 menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dia memerinci, penangkapan oknum Jaksa AF terjadi di Jawa Timur tersebut dan terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Kejagung, jelas dia, akan menindak pelaku pembuat maupun penyebar video yang viral di media sosial tersebut. Leonard menyatakan pihaknya tengah menelusuri pelaku pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.
Penegasan Menko Polhukam
Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan video viral tersebut adalam disinformasi atau hoaks.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tetapi ternyata ini hoax,” tulisnya di Twitter.
Mahfud juga mengatakan penangkapan Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan persidangan Rizieq Shihab yang tengah berlangsung di PN Jakarta Timur.
Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss ygsekarang. Utk kss spt inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat. pic.twitter.com/3tAxxRHEK6
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 21, 2021
Dia pun mengaitkan viralnya video hoaks itu dengan latar belakang dibentuknya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) “Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, antara lain, UU ITE dulu dibuat,” kata dia.