Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pasal Karet di UU ITE, Mahfud MD: Presiden Sering Beri Pengampunan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan presiden menyiapkan langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk mengantisipasi dampak UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memaparkan materi pada acara Bincang Seru Mahfud di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut tidak pernah tutup mata terhadap dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, presiden telah mengantisipasinya dengan langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, Mahfud mengatakan langkah presiden adalah mengampuni beberapa orang yang menjadi korban UU ITE.

"Kalau dalam jangka pendek, itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," kata dia, Sabtu (20/3/2021).

Sementara untuk jangka panjang, sambung Menko Polhukam, salah satu langkah yang diambil presiden adalah membentuk tim kajian undang-undang tersebut. Saat ini, jelas dia, tim kajian masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi.

Kepala Negara disebut terus memperhatikan perkembangan pembahasan UU ITE, khususnya Pasal 27. "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," demikian bunyi Pasal 27, Ayat 1.

Pada pasal yang sama, Ayat 2, termuat larangan untuk muatan perjudian, Ayat 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

"Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 (UU ITE)," kata Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper