Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Mahfud MD, KPK Tak Pernah Halangi Tim Pemburu Koruptor Kejagung

Polri dan kejaksaan adalah saudara dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggola dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Senin (11/1/2021)./Antara
Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggola dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Senin (11/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa KPK tidak pernah menghambat kinerja lembaga penegak hukum lainnya.

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD yang menyebut bahwa menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tidak ada penghambatan apapun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya, Polri dan kejaksaan adalah saudara seiring dengan menegakkan hukum tipikor. Sukses polri dan kejaksaan adalah sukses juga KPK begitupun sebaliknya," kata Ghufron, Kamis (18/3/2021).

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkap bahwa ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif. 

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," tuturnya di Kejagung, Senin (15/3/2021). 

Menurut Mahfud, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. 

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper