Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang diduga dilakukan oleh dua bos PT Sinarmas kendati belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Dua bos PT Sinarmas yang dilaporkan Presiden Komisaris PT Exploitasi Energi Indonesia Andri Cahyadi adalah Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan alasan tim penyidik tidak sekaligus menetapkan tersangka di dalam perkara tersebut lantaran masih butuh alat bukti yang cukup.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dulu ya," tuturnya, Senin (22/3/2021).
Menurut Andi, tim penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah saksi yang bisa menguatkan dugaan pelapor atas terlapor dalam beberapa hari ke depan, agar perkara tersebut terang-berderang.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan detail mengenai saksi-saksi yang akan diperiksa oleh tim penyidik.
Baca Juga
"Kalau saksinya siapa saja, itu kan bukan untuk dipublikasikan," katanya.
Secara terpisah, Senior Advisory Board Sinarmas Group Gandi Sulistyanto menjelaskan pelapor yang bernama Andri Cahyadi adalah salah satu nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini tengah diproses hukum oleh PT Sinarmas.
"Reputasi yang bersangkutan bisa dicek melalui jejak digitalnya. Saudara Andri ini adalah nasabah Bank Sinarmas yang gagal bayar dan kini sedang diproses hukum," katanya kepada Bisnis.
Menurut Gandi, kasus yang dilaporkan Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya.
Kendati demikian Gandi menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tentunya kami akan mengikuti semua proses hukumnya," ujar Gandi.