Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Putusan MK, Denny Indrayana Pede Menangkan Sengketa Pilkada Kalsel

Denny Indrayana cukup pede bisa memenangkan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube/TVRI Kalselrn
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube/TVRI Kalselrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana cukup optimis memenangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny mengklaim bahwa selama persidangan berlangsung, dirinya telah menunjukkan proses politik yang transparan dan akuntabel, khususnya terkait pesta demokrasi di Kalimantan Selatan. Salah satu yang terungkap adalah adanya politik uang dalam Pilkada Kalsel akhir tahun lalu.

"Politik berintegritas itu bisa menang. Menang tanpa politik uang, menang tanpa curang bukan suatu hal yang mustahil," kata Denny dikutip, Jumat (19/3/2021).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 9 sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Jumat (19/3/2021).

Salah satu sengketa yang akan dipusus adalah perkara yang diajukan oleh calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana.

Sementara 8 sengketa pilkada lainnya yang akan diputus oleh MK antara lain Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo, Nabire (2 sengketa), dan Morowali Utara.

"Jumat pukul 14.00 WIB, sidang putusan Denny Indrayana dan Difriadi," demikian jadwal yang tercatum dalam laman resmi MK, Jumat (19/3/2021).

Untuk kasus Denny, sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian terkait dengan adanya politisasi bansos dalam Pilkada 2020.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen. 

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. 

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Berikut jadwal putusan Pilkada 2020:

- Pukul 09.00 WIB: Pilkada Kabupaten Sekadau, Konawe Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo.

- Pukul 14.00 WIB: Pilkada Nabire, Nabire, Kalimantan Selatan dan Morowali Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper