Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengaku tidak mengenal dengan biduan pedangdut Betty Elista. Betty sempat diperiksa lembaga antirasuah terkait aliran uang dari Edhy Prabowo.
Hal itu diungkapkan Edhy setelah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih bening lobster alias benur. "Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal!" ujar Edhy, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, KPK memeriksa seorang penyanyi bernama Betty Elista dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Betty dicecar tim penyidik lembaga antirasuah terkait aliran uang dari Edhy Prabowo (EP) lewat tersangka Amiril Mukminin (AM).
"Betty Elista (Penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.