Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan MAKI itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan MAKI untuk melayangkan gugatan. Ali menyatakan lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.
"Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," ucap Ali.
Baca Juga
Ali mengatakan lembaga antikorupsi sangat memahami harapan masyarakat agar penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut bisa cepat diselesaikan.
“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” ujar dia.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat KPK jika tidak mengumumkan tersangka. Dia pun memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
Boyamin mengaku selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI.
"Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” kata dia.
Menurut Boyamin, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.