Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies akan dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/2/2021).
Ali mengatakan keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara rasuah tersebut. Apalagi, hingga saat ini KPK belum mengumumkan seorangpun tersangka dalam kasus yang ditengarai merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Ali menegaskan unsur pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat tim penyidik KPK sudah melakukan proses penyidikan dan menemukan alat bukti untuk melakukan panahanan terhadap para tersangka yang terlibat.
"Tentu fokusnya unsur didalam pasal 2 pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau koorporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," ucap Ali.
Baca Juga
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sebab berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan digelar saat penangkapan atau penahanan dilakukan.