Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang calon Komisaris Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung bernama Supreh menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke PTUN Jakarta.
Gugatan Supreh didaftarkan pada Jumat (12/3/2021) dengan nomor 62/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya Supreh meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, dia meminta hakim membatalkan keputusan OJK yaitu Surat Keputusan Nomor: Nomor KEP-139/PB.1/2020 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) terhadap Supreh, selaku calon Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung pada tanggal 11 Desember 2020.
Kedua, hakim diminta untuk mencabut Surat Keputusan berupa Surat Keputusan Nomor : Nomor KEP-139/PB.1/2020 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan ( Fit And Proper Test ) Supreh selaku calon Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung pada tanggal 11 Desember 2020.
Ketiga, Supreh meminta OJK untuk menetapkannya sebagai calon komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung yang lolos hasil hasil uji kemampuan dan kepatutan.
Sedangkan di akhir petitumnya atau yang ke empat, dia meminta hakim menghukum OJK untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari proses gugatan tersebut.