Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah
Tujuh orang saksi diagendakan diperiksa di Polda Sulsel terkait kasus tersebut. Para saksi ini adalah PNS dari lingkup Pemprov Sulsel.
"Hari ini 12/3/2021 Pemeriksaan saksi dugaan TPK perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulisnya.
Meski begitu, Dirkrimsus Polda Sulsel yang dikonfirmasi terkait tujuh saksi ini belum memberikan jawaban.
Adapun ke tujuh saksi ini di antaranya adalah lima laki-laki dan dua perempuan.
Mereka bernama Herman Parudani, Anwar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombassang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi. Ia diketahui menerima uang dari sejumlah kontraktor tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak kontraktor atas nama Agung Sucipto.
Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus tersebut.