Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya khususnya terkait pembelian sejumlah aset tanah.
Penggalian informasi itu dilakukan dari pemeriksaan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Para saksi yang diperiksa antara lain, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan Broker/Calo tanah Minan bin Mamad.
Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Tak hanya keenam pihak tersebut, tim penyidik sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, mantan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Slamet Riyanto, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.
Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi kepada penyidik dilakukan penjadwalan ulang.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membeberkan seluk beluk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menyeret seorang pejabat di BUMD DKI Jakarta. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh BUMD DKI Jakarta yang menimbulkan dugaan korupsi untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya," kata Ali dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Atas hal tersebut, kata Ali, KPK akan mengumpulkan bukti dan juga mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dalam penyidikan.
"Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA.
KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka. Selain itu, KPK pada hari Senin (8/3) juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.