Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dihukum 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!

Irjen Napoleon Bonaparte merasa dilecehkan dan siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 10 Maret 2021  |  17:15 WIB
 Dihukum 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati!
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tak bisa menahan amarahnya usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakata Pusat.

Perwira tinggi Polri itu tak menerima putusan hakim yang menyebutnya bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Napoleon juga akan mengajukan banding. "Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon, Rabu (10/3/2021).

Sejak kasus itu bergulir, Napoleon mengaku martabat keluarganya telah dilecehkan. Dia menyatakan akan melawan putusan hakim tersebut. Dia bahkan sesumbar lebih baik mati daripada harus menjalani vonis tersebut.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkam hukuman 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Jenderal bintang dua Polri itu diyakini terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata  Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021). 

Hakim menyebut eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini. 

Hakim mengatakan keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon. Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima US$370 ribu dan S$200 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tipikor Kasus Djoko Tjandra
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top