Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap 6 orang.
Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keduanya berinisial APA dan DR. Sementara itu empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,”kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi Kamis (4/3/2021).
APA diketahui sebagai mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Sementara DR adalah pejabat atau kepala salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di wilayah Jakarta. DR diketahui pernah menjadi bawahan APA di Direkorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Saat ditanya lebih jauh apakah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pencegahan terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji, pihak lembaga antirasuah tidak menampiknya.
Baca Juga
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu berdasarkan sumber di Kemenkumham, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pejabat pajak yang tersangkut kasus suap pajak bernilai puluhan miliar telah dibebastugaskan. Sayangnya Ibu Ani sapaan karib Sri Mulyani, belum membeberkan nama pejabat pajak tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, https://pajak.go.id/id/daftar-pejabat-page?page=0 terdapat satu pejabat DJP yang profilnya hilang. Pejabat pajak tersebut bernama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Saat dikonfirmasi lebih jauh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah nama tersebut merupakan pejabat yang terlibat dalam kasus suap pajak, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menampiknya.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).