Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Kantor Gubernur Sulsel, Sejumlah Dokumen Diamankan

Tim penyidik KPK membawa barang bukti masing-masing terdiri atas dua kardus, dua koper hitam kecil, dan satu koper merah berukuran besar. 
Penyidik KPK membawa dokumen di dalam koper merah./Bisnis-Wahyu Susanto
Penyidik KPK membawa dokumen di dalam koper merah./Bisnis-Wahyu Susanto

Bisnis.com, MAKASSAR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulsel mulai pukul 10.00 wita sampai 15.50 wita, Rabu (3/3/2021). 

Dari pantauan Bisnis di kantor yang terletak di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Tim penyidik KPK menggeledah dua ruangan sekaligus. Masing-masing Ruangan Kepala Biro Barang dan Jasa, dan Ruangan Bagian Pelayanan Kantor Gubernur Sulsel. 

Setelah melakukan penggeledahan, sejumlah orang dari KPK didampingi Polisi berpakaian lengkap membawa barang bukti dari ruangan yang diperiksa. Masing-masing dua kardus, dua koper hitam kecil dan satu koper merah berukuran besar. 

Barang-barang bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua mobil mini bus jenis Kijang Innova.

Anggota tim KPK enggan menyebutkan barang-barang apa saja yang diamankan. Diduga kuat, barang tersebut berisi dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut. 

Hal ini juga dibenarkan Kabag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Asrul.

"Ruangan yang diperiksa itu di ruangan Ibu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan ruangan bagian pelayanan. Kalau dokumen yang diminta saya kurang tahu," ujarnya, Rabu (3/3/2021). 

Ini merupakan penggeledahan hari ketiga yang dilakukan KPK dan menyasar sejumlah tempat.

Masing-masing tempat yang telah digeledah yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Pribadi NA di Perdos Unhas, Rujab Sekdis Sulsel, Kantor PU dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Kantor Gubernur Sulsel. 

KPK masih melakukan pengembangan terkait kasus OTT yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

NA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap infrastruktur dan gratifikasi di Sulsel dengan menerima uang sebesar Rp. 5,5 miliar dari beberapa kontraktor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper