Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk segera melaporkan pajak tahunan secara daring.
Dia menyampaikan pada hari ini dirinya melaporkan SPT tahunan secara daring melalui e-Filling dan sudah lima tahun ini melaporkan pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Saya mengajak semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya dan pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut Presiden menegaskan bahwa pajak juga membantu meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung pemulihan kesehatan seperti vaksinasi, serta perlindungan sosial di masa pandemi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form.
"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam email pemberitahuan yang dikutip Bisnis, beberapa waktu lalu.