Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Catatan Soal Pemilu Serentak, Ini Kata Pengamat

MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaan pemilu serentak, tetapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).
Petugas Satpol PP Kota Denpasar membongkar baliho kampanye yang masih tepasang pada hari tenang Pemilu serentak 2019 di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2019)/ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Satpol PP Kota Denpasar membongkar baliho kampanye yang masih tepasang pada hari tenang Pemilu serentak 2019 di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2019)/ANTARA FOTO-Nyoman Hendra Wibowo
Bisnis.com, JAKARTA -- Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda menyebut 6 poin desain pemilu serentak yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang seringkali timbul ketika pelaksanaan pemilu
Menurut Violla, pada dasarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh MK adalah untuk meningkatkan sistem presidensil yang efektif belum mendefinisikan secara mendalam.
"Karena sebenarnya permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," kata Violla dalam keterangan resmi, Rabu (3/3/2021).
Violla mencontohkan upaya yang dilakukan MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaan pemilu serentak, tetapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).
"Desain pelaksanaan pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tetapi juga mencakup penegakkan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara holistik," tegas Violla. 
MK seharusnya juga memperhatikan teknik-teknik dan prosedural yang sekiranya dapat memicu permasalahan dalam pelaksanaan pemilu serentak. Contohnya seperti hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terpenuhi meskipun mereka memiliki KTP. 
"Hal ini terjadi sempat terjadi pada tahun 2009, dimana banyak warga yang memiliki KTP tidak dapat terpenuh hak-hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diberikan undangan oleh pemerintah atau panitia setempat," tambahnya.
Atas dasar itulah, Kode Inisiatif memberikan lima catatan kritis. Pertama, hak konstitusional pada pemilih, hak atas calon-calon pemimpin cadangan dari kelompok-kelompok minoritas juga perlu diperhatikan. 
Kedua, penyelenggaraan pemilu secara serentak juga pasti akan banyak memberatkan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
Ketiga, selain unsur teknis dan prosedural, agar pemilu dapat terwujud sebagai bentuk pemenuhan hak demokrasi yang konstitusional yang utuh, maka manajemen dan penegakan hukum pemilu juga harus diperhatikan.
Keempat, dalam pemilu serentak tahun ini ditakutkan masyarakat juga akan hanya fokus untuk pemilu presiden, sehingga pengawasan pemilu tidak optimal dan maraknya pelanggaran mungkin terjadi, sebagaimana pada pemilu 2019.
Kelima, khusus untuk Pemilu di tingkatan lokal (Pilkada), lebih baik dilaksanakan di tahun 2022 dan 2023. Atau bisa juga di undur di tahun 2025 jika ada perubahan dalam kerangka hukum dan antisipasi pengadaan pelaksana tugas (plt) bisa dilakukan. 
"Hal itu dilakukan agar penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dan penegakan hukum bisa dilakukan secara maksimal. Sehingga bangunan demokrasi Indonesia lebih berkualitas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper