Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan dua lokasi yang dilakukan penggeledahan salah satunya adalah Kantor Dinas PUTR Sulsel.
Bersamaan dengan itu, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Abdullah di Perdos Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini juga sejumlah uang tunai," ujar Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
Ali Fikri belum bisa menyebutkan nominal uang yang ditemukan. Ia mengaku baru akan melakukan penghitungan kembali terkait temuan tersebut.
"Dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuhnya.
Kasus yang menimpa Gubernur Sulsel ini terkait OTT KPK yang menangkap sejumlah orang di lingkaran Nurdin Abdullah.
Penangkapan bermula saat KPK melakukan OTT di salah rumah makan di Makassar.
Total lima orang yang diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing adalah Agung Sucipto selaku kontraktor, Edy Rahman Sekertaris Dinas PUTR Sulsel, dan Nurdin Abdullah.