Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Netizen Bersabda, Miras Dilarang oleh Semua Agama

Pengguna Twitter menolak keras regulasi yang mengizinkan adanya investasi minuman keras (miras).
Novita Sari Simamora
Novita Sari Simamora - Bisnis.com 01 Maret 2021  |  13:28 WIB
Netizen Bersabda, Miras Dilarang oleh Semua Agama
Botol Miras, Botol Minol, - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Twitter bercuit karena tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan melegalkan minuman keras (miras).

Netizen mengungkapkan bahwa minuman keras ditolak keras oleh semua umat beragama. Bahkan ada juga pengguna Twitter yang mengutip ayat-ayat kitab suci dari berbagai agama.

Sementara itu, PBNU dan MUI juga berpendapat bahwa miras lebih banyak mudaratnya, daripada keuntungannya. Warganet banyak menyematkan hastag #RemovePerpresMiras dan #haram.

Larangan miras tertuang dalam surat Al Maidah 90 dengan tafsir Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sementara itu, mengutip ayat Alkitab Efesus 5:18 yakni Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur , karena anggur menimbulkan hawa nafsu, tetapi hendaklah kamu penuh dengan Roh

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

miras
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top