Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta dan Kronologi Bripda CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

Perhatian publik tertuju pada asus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripda CS yang menewaskan salah seorang anggota TNI AD dan pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Berikut fakta-fakta dan kronologi kasus penembakan oleh Bripda CS.
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). ANTARA/Devi Nindy/am.
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). ANTARA/Devi Nindy/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan oknum polisi bernisial CS atau Bripda CS sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga orang di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Salah satu korban diketahui anggota aktif TNI AD berinisial S. Sementara itu, dua korban lainnya merupakan pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi institusi TNI dan Polri. Buntut penembakan tersebut, Kappendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa Pangdam Jaya memerintahkan Pomdam Jaya mengawal penyidikan atas kasus penembakan yang dilakukan Bripda CS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AD untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan daripada korban," ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Bagaimana awal mula kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS hingga menewaskan tiga orang korban jiwa? Berikut 5 fakta Bripda CS tembak oknum TNI dan pegawai cafe di Cengkareng, mulai dari kronologi hingga ancaman hukuman.

1. Kronologi Penembakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologis penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan 3 orang di Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa ini bermula saat tersangka berinisial CS mendatangi kafe di bilangan Cengkareng Jakarta Barat, sekitar pukul 02.00 WIB pada kamis (25/2/2021).

"CS datang ke TKP yang merupakan kafe untuk minum-minum," kata Yusri saat membeberkan kronologi dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Sekitar pukul 04.00 WIB karena kafe akan tutup, terjadi percekcokan antara CS dengan pegawai kafe tersebut. Dalam kondisi mabuk, CS langsung mengeluarkan senjata api dan menembak 4 orang pengunjung yang ada di kafe tersebut.

"CS melakukan penembakan terhadap 4 orang, 3 meninggal di tempat dan 1 masih dirawat di Rumah Sakit," kata yusri.


2. Korban Jiwa
Insiden penembakan yang dilakukan Bripda CS menewaskan 3 orang. Salah satunya ternyata seorang Anggota TNI AD yang masih aktif.  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengambil langkah untuk membantu meringankan beban para korban penembakan tersebut, khususnya dalam proses pemakaman.

Bukan itu saja, Fadil pun meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI AD atas kelakuan anak buahnya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Fadil.

3 Alat Bukti
Tak lama setelah peristiwa penembakan, polisi melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah diproses langsung dan sudah ditemukan alat bukti sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan tersangka kasus Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Lantaran peristiwa ini juga menewaskan seorang Anggota aktif TNI AD, Fadil pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak TNI dalam hal ini Kappendam Jaya dan Pangkostrad.

4. Dikawal TNI/Polri
Kasus penembakan yang dilakukan Bripda CS tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian. Kappendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menyatakan bahwa garnisun dan pihak Polda Metro Jaya akan melakukan upaya patroli bersama. Hal ini menyusul kejadian penembakan oleh oknum polisi berinisial CS di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Herwin pun menyampaikan pesan itu agar satuan jajaran di Kodam Jaya tetap tenang dan tidak memancing isu yang merusak stabilitas keamanan. Dia juga meminta seluruh jajaran tidak terprovokasi oleh informasi yang liar.

5. Ancaman Hukuman
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002. Irjen Sambo menyatakan atas perbuatannya, Bripda CS terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Atas perbuatannya itu, Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

Selanjutnya, Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper