Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Dalam putusan banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada eks direksi Jiwasraya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata majelis hakim yang dikutip, Kamis (25/2/2021).
Selain memangkas pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar atau jika tidak bisa membayar denda diganti hukuman penjara selama 4 bulan.
"Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus Jiwasraya, termasuk Hary Prasetyo.
Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga mendapatkan hukuman serupa.