Bisnis.com, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang penggunaan seragam khusus keagamaan menuai banyak pro dan kontra.
Dari sisi kontra, para pendukung SKB tersebut bahkan dituding menentang ajaran Islam yang mewajibkan menggunakan jilbab bagi muslimah.
Sebagai pendukung SKB tersebut, Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Dwi Rubiyanti Kholifah mengatakan kemunculan SKB ini justru membuka kebebasan berpendapat dan beragama.
Bersamaan dengan hal itu, terkait adanya aturan penggunaan seragam berjilbab bagi muslimah pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Ruby mengatakan bahwa aturan tersebut bukan dalam hal memaksakan muslimah untuk menggunakan jilbab.
“Saya memandang itu bukan dipaksakan ke sana. Tapi itu pilihan, aturan itu hanya mengatur kalau murid mau pakai jilbab musti begini, letak badge di sini, dan lainnya. Ini bukan secara spesifik mengatur berjilbab. Karena ada kebutuhan anak pakai jilbab jadi aturannya sedemikian rupa,” ungkapnya dalam webinar Kemendikbud, Rabu (24/2/2021).
Ruby mengatakan, selama ini para pendukung SKB 3 Menteri juga sering dianggap melawan Islam, yang ditafsirkan bahwa perempuan muslim tidak masalah jika tidak menggunakan jilbab.
“Karena wacana Islam itu kan sensitif banget, kita diplesetkan ke narasi yang berbeda. Ini bukan dalam rangka melawan Islam atau melawan agama tertentu, tapi tidak menyetujui pemaksaan,” ungkapnya.
Menurut Dwi kalau bicara soal berjilbab itu berarti bicara tafsir. Dengan aturan mewajibkan seluruh murid pakai jilbab, sama dengan mengambil satu tafsir dan mewajibkannya.
“Itu salah. Karena Islam saja terbuka pada multitafsir," ujarnya.
Aktivis Perempuan Henny Supolo menambahkan, ke depan Kemendikbud bersama kementerian terkait lainnya harus menyisir aturan-aturan yang ada terkait dengan SKB tersebut.
“Karena sekarang tafsirnya ketika kita muslim, harus pakai pakaian muslim, dan itu masuk ke penilaian. Ketika tidak pakai dinilai buruk oleh guru. Kita harap setelah SKB ini disisir, supaya tetap menjunjung HAM [Hak Asasi Manusia], sekaligus menjunjung nilai keagamaan,” imbuhnya.