Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada Selasa (23/2/2021).
Kelima orang saksi itu adalah Aminto Mangun Diprojo selaku Pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya dan PT Tata Analisa Multi Mulya, Thomas Hartono selaku pihak Swasta, dan Erlina Hidayati Sumardi selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian ada Suroyo selaku Kepala Bidang Perencanaan Dikpora DIY dan Sumadi selaku inspektorat DIY.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016 - 2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Sleman Jl Magelang KM.12,5, Krapyak, Tirharjo, Kabupaten Sleman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2/2021).
Diketahui, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016 - 2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (23/11/2020).
Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ali Fikri membantah mengenai hal tersebut. Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih terperinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Hal ini karena masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.