Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PP Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Isinya

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja ataupun buruh kehilangan pekerjaan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu mengatur pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja maupun buruh sebagai peserta JKP.

Aturan ini keluar bersamaan dengan 48 regulasi pelaksana UU Cipta Kerja lainnya. Kebijakan ini diumumkan ke publik pada 21 Februari meski telah diteken Jokowi sejak 2 Februari dan diundangkan oleh Menkumham pada tanggal yang sama.

Pada regulasi ini, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja ataupun buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 4 beleid itu menyebutkan peserta terdiri atas pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial atau baru didaftarkan.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi sejumlah syarat yaitu WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Pekerja atau butuh juga harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, mereka yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua, pekerja pada usia mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM.

Cara Pendaftaran

Pasal 5 PP 37/2021 menerangakan tentang tata cara pendaftaran. Pada pasal ini dijelaskan pekerja atau buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta.

Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh lembaga yang sama.

Pasal 6 menerangkan bahwa pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja.

Formulir pendaftaran paling sedikit memuat NIK, tanggal lahir pekerja dan nomor atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar luas kepada BPJS TK.

Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja terintegrasi dalam satu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran

Pasal 11 menjelaskan bahwa iuran program wajib dibayarkan setiap bulan. Jumlah iuran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Nilai ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.

Adapun, iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Selain itu sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKP.

Sementara itu, upah yang digunakan adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah ditetapkan pemerintah senilai Rp5 juta.

“Dalam pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat [5] mengalami keterlambatan maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran,” bunyi pasal 16 ayat (1).

Manfaat JKP

Pasal 18 menjelaskan tentang manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi ke pasar kerja serta pelatihan kerja. Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Selain itu, penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. Manfaat JKP ini dapat diajukan oleh peserta yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK

Secara terperinci, manfaat uang tunai setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Manfaat akses informasi diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Layanan ini diberikan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan (SIK).

Sementara itu, manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. Manfaat ketiga ini diberikan melalui ontegrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS TK dalam SIK. Manfaat ini diberikan secara daring maupun luring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper