Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan potensi terjadinya malaadministrasi dalam proses pemblokiran rekening terkait kasus di Jiwasraya.
Ombudsman RI menilai sebelum melakukan pemblokiran, perlu adanya verifikasi terlebih dahulu.
Selain itu perlu dilakukan perbaikan data, serta menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait hal itu ombudsman menyarankan dilakukan mitigasi dampak pemblokiran sejumlah rekening efek dan sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka penegakan hukum.
Saran tersebut disampaikan Ombudsman RI melalui surat kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI.
Berdasarkan siaran pers Ombudsman RI yang diterima di Jakarta, Minggu (21/2/2021), anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai proses pemblokiran saat ini berpotensi malaadministrasi.
Baca Juga
Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia pada Senin (1/2/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran kepada Presiden Joko Widodo, salah satunya saran dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman RI menilai sebelum melakukan pemblokiran, perlu adanya verifikasi terlebih dahulu, melakukan perbaikan data, serta menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman juga menemukan bahwa pemblokiran rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengakibatkan ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha melakukan aktivitasnya, termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.
Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan pembuktian. Hal itu terjadi karena mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan single investor identification (SID) yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ditambah lagi, dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra-Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.
Ombudsman RI sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, Ombudsman juga perlu memberikan saran agar proses blokir, sita, dan rampas terkait kasus terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasyara tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari, maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank.
Saran itu juga merupakan bentuk persuasi kepada publik agar tetap optimistis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.
Ombudsman RI juga memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah agar mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk mitigasi risiko kerugian yang dialami para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar kembali.
"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, memiliki kepastian hukum dan berkeadilan," tutur Alamsyah.