Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Dituntut Korban Sriwijaya SJ-182, Boeing Rilis Pernyataan Resmi

Pihak Boeng Co. akan memberikan dukungan apapun untuk mengungkap kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
CEO Boeing Co Dennis Muilenburg diam sesaat dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Boeing di Chicago, AS, Senin (29/4/2019)./Reuters-Jim Young
CEO Boeing Co Dennis Muilenburg diam sesaat dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Boeing di Chicago, AS, Senin (29/4/2019)./Reuters-Jim Young

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Boeing merilis pernyataan resmi usai munculnya rencana gugatan dari keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta belum lama ini.

Dalam statemen resminya yang dikeluarkan pada 10 Februari lalu, pihak Boeing memberikan simpatinya kepada keluarga korban, serta berjanji untuk memberikan apa saja yang diperlukan dalam proses investigasi kecelakaan tersebut.

"Pakar teknis kami terus membantu penyelidikan dan kami akan memberikan dukungan yang diperlukan selama masa sulit ini," kata Boeing dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Sabtu (20/2/2021).

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang membuka opsi untuk melayangkan tuntutan kepada perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, bertambah.

Pengacara keluarga korban, yakni C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, ada satu lagi keluarga korban yang berencana menyerahkan surat kuasa dalam waktu dekat untuk mengikuti proses hukum tersebut.

“Selasa 26 Januari ada yang mau kasih kuasa lagi. Dengan demikian akan menjadi lima,” ujar Priaardanto, Senin (25/1/2021).

 Pada akhir pekan lalu, Priaardanto mencatat terdapat empat keluarga yang membuka peluang menuntut perusahaan. Dia tidak memerinci identitas keluarga maupun korban yang bersiap maju ke ranah hukum.

Tuntutan ini berangkat dari indikasi terhadap adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan. Namun, kantor hukum kini masih mengumpulkan barang-barang buktil.

Priaardanto mengatakan, tuntutan kepada Boeing penting lantaran keluarga bisa memperoleh kompensasi yang jauh lebih besar dari nilai yang diberikan maskapai, yakni sekitar Rp1,5 miliar.

Pada kecelakaan Lion Air JT 610 2018 lalu, kantor hukum Priaardanto juga mendampingi keluarga korban insiden pesawat.

Meski demikian, untuk ikut melayangkan tuntutan, para keluarga korban disarankan tidak menandatangani release and discharge atau R&D. Pasalnya, dokumen R&D bisa mempengaruhi tuntutan kepada perusahaan pembuat pesawat dan perusahaan operator maskapai.

Adapun, untuk mekanisme gugatannya, Priaardanto memerinci terdapat enam langkah. Langkah pertama, keluarga korban akan memberikan surat kuasa dan kontrak.

Tahap kedua, keluarga korban harus melengkapi syarat yang diperlukan.

Tahap ketiga, penuntut mendaftarkan tuntutannya di pengadilan Washington State USA.

Tahap keempat, penuntut harus menunggu sidang. Hakim Federal akan menentukan negara bagian tempat kasus disidangkan. “Bisa di negara bagian mana saja,” tutur dia.

Tahap kelima, pengadilan bakal menggelar sidang pertama dengan memanggil kedua pihak, yakni yang menuntut dan dituntut. Hakim akan melakukan mediasi dengan lama waktu lebih dari satu tahun.

“Biasanya seperti kasus JT 610 dari hasil mediasi ini terjadi kesepakatan nilai santunan,” ujar Priaardanto.

Keenam, jika tahap sebelumnya gagal, pengadilan bakal menggelar persidangan lanjutan tuntutan korban Sriwijaya Air SJ 182 kepada Boeing. Lama waktu persidangan lebih-kurang 2 tahun sejak keputusan pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper