Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Pihak Hyundai Engineering

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa External Relationship Manager Hyundai Engineering and Construction Co.Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi Anjar Kristanto.

Anjar akan diperiksa  sebagai saksi terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari saksi Anjar. Namun, sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat GM HDEC, Herry Jung, Rabu (17/2/2021).

Adapun atas kasus yang menjerat Herry Jung, KPK menduga tersangka dia memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses Penyidikan, untuk dua tersangka HEJ dan STN, penyidik telah memeriksa total 32 saksi dengan unsur, mulai dari Ketua DPRD Cirebon, pejabat di SKPD Cirebon dan pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya. Jika sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper