Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perizinan, KPK Sita Dokumen dari Pejabat Hyundai Engineering

Penyidik KPK mencecar pejabat Hyundai Engineering terkait penyusunan kontrak fiktif yang diduga menjadi modus suap Herry Jung kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat GM HDEC, Herry Jung, Rabu (17/2/2021).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021) malam.

Dalam pemeriksaaan tersebut, tim penyidik juga mencecar Sanghyun dan Agustinus mengenai penyusunan kontrak fiktif yang diduga menjadi modus suap Herry Jung kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Mereka pun dicecar penyidik soal aliran uang suap kepada Sunjaya untuk memuluskan pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kota Cirebon," kata Ali.

Adapun atas kasus yang menjerat Herry Jung, KPK menduga tersangka dia memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses Penyidikan, untuk dua tersangka HEJ dan STN, penyidik telah memeriksa total 32 saksi dengan unsur, mulai dari Ketua DPRD Cirebon, pejabat di SKPD Cirebon dan pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya. Jika sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper