Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran dana yang bersumber dari duit suap eksportasi benih lobster untuk kepentingan pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Risita Dewi.
Uang-uang itu ditengarai ditampung di rekening perbankan milik tersangka kasus suap izin ekspor benur Andreau Pribadi Misanta (APM).
Adapun upaya penelusuran aliran dana itu didapatkan dari keterangan Andreau yang diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk pemberkasan penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tim Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2/2021).
Ali mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari eksportir benur. Disebutkan juga bahwa uang-uang yang telah ditampung tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi Edhy Prabowo dan istirnya, Iis Rosita Dewi.
"Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP (Edhy Prabowo) dan istri," kata Ali.
Baca Juga
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.