Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Dino Patti Djalal belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran mengungkapkan penipuan sertifikat tanah milik ibunya, tidak hanya satu bahkan hingga tiga rumah.
Setelah ramai diperbincangkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI ini pun kemudian dilaporkan oleh orang yang bernama Fredy Kusnadi karena pencemaran nama baik. Sementara itu berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan Dino, Fredy ini merupakan salah seorang sindikat kasus penipuan sertifikat tanah.
Pada Minggu (14/2/2021) malam, Dino kemudian mengungkapkan bahwa dirinya tidak takut dan juga memastikan bahwa dia akan mengungkapkan seluruh sindikat pelaku yang terlibat dalam media sosial Instagramnya.
"Saya tidak takut dengan apapun dan saya akan memastikan bahwa semua pelaku sindikat ini akan terungkap dan insyaAllah tertangkap," ungkap Dino dikutip pada Senin (15/2/2021).
Pada awalnya videonya, Dino mengungkapkan bahwa suatu hal yang aneh seorang sindikat mengadukan korban kepada polisi. Namun dengan langkah ini kemudian Dino optimis akan terungkap sindikat atau dalang penipuan sertifikat tanah yang lainnya.
Menurut Dino tindakan penipuan yang dilakukan Fredi ini adalah suatu langkah yang salah menjadikan ibunya Zurni Djalal yang berusia 84 tahun sebagai korban. Dino berkomitmen untuk melawan sindikat penipuan ini dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini belum ada sindikat tanah yang tertangkap selama ini. Melalui Twitternya bahkan Dino mengungkapkan bahwa Fredy ini pernah ditangkap, tetapi juga dibebaskan di hari yang sama oleh kepolisian.
"Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tgl 11 November 2020 jam 9 malam. Nmn setlh dibawa ke Polda Metro, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yg transparan+jelas. Setelah itu, dalang tsb kabur dari rumahnya," kicau Dino pada Kamis (11/2/2021).
Dino meminta keseriusan pihak berwajib untuk mengungkap masalah ini karena menurutnya ini adalah masalah yang serius menyangkut rasa keadilan masyarakat dan upaya untuk membasmi kejahatan yang berurusan dengan pemalsuan atau dengan penipuan rumah dan tanah.