Bisnis.com, JAKARTA — Kerja sama lima lembaga negara untuk Pencegahan Penyiksaan atau KuPP bertemu Menko Polhukam Mahfud MD dan Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Berdasar penelusuran Bisnis, Rabu (10/2/2021), pertemuan itu membahas koordinasi dalam pencegahan penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Pertemuan itu juga mendorong pemerintah meratifikasi Optional Protocol of Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT).
Lima lembaga negara yang tergabung dalam KuPP adalah Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI.
KuPP adalah implementasi dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Baca Juga
Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998.
“Semangat yang diusung kerja sama lima lembaga negara ini adalah melakukan perbaikan dan penyelesaian persoalan secara sistemik yang mengedepankan pendekatan konstruktif,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Taufan menerangkan pihaknya telah melakukan MoU bersama Kementerian Hukum dan HAM RI.
Juga, lanjutnya, dilakukan pemantauan bersama di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga-lembaga lain yang menyerupai rumah tahanan.
Pemantauan menghasilkan bahan-bahan rekomendasi untuk perbaikan dan pembenahan sistem yang mematuhi standar dan norma hak asasi manusia sesuai dengan UNCAT serta instrumen HAM lainnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan ini dibahas koordinasi kerja sama dengan Kemenko Polhukam dalam melakukan akselerasi upaya bersama pencegahan penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini kami sudah ada kerja sama,” kata Taufan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI Mahfud MD menuturkan kerja sama lima lembaga negara itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia.
Khususnya, Mahfud memerinci, dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia supaya tidak lagi ada praktik-praktik kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia. Komitmen ini bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis bersama.
“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” ujar Mahfud.