Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Dilanjutkan, Warga di Zona Merah Covid-19 Dilarang Keluar Masuk Setelah Pukul 20.00

Komunitas akan diberikan zonasi dengan indikator yang lebih sederhana, sehingga bisa mengisolasi kasus dan melakukan 3T.
Sidak prokes dan penyegelan usaha Kutabex JV Food and Sport Center karena ditemukan pelanggaran aturan jam operasional PPKM di kawasan kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/2/2021)./Antararnrn
Sidak prokes dan penyegelan usaha Kutabex JV Food and Sport Center karena ditemukan pelanggaran aturan jam operasional PPKM di kawasan kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (7/2/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang, meskipun diakui pemerintah kurang berdampak untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di masyarakat.

Sebelumnya, PPKM sudah dilakukan sebanyak dua tahap, pertama pada 11-25 Januari, dan kedua 25 Januari-8 Februari. Namun, PPKM ternyata tak memberikan banyak dampak terhadap penurunan jumlah kasus dan penularan Covid-19.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, di samping beberapa evaluasi yang sudah dilakukan, PPKM akan kembali dilanjutkan selama dua pekan.

Adapun, fokus pengawasannya akan dilakukan secara mikro.

“Jadi, nanti diawasi di tingkat komunitas, bagi RT yang dinyatakan [zona] merah tidak lagi ada orang boleh keluar masuk di atas pukul 20.00 WIB. Ini untuk menghambat perjalanan virus,” kata Safrizal, Senin (8/2/2021).

Dia menegaskan, semua tindakan mengenai perjalanan dan aktivitas orang akan dibahas menjelang keputusan perpanjangan PPKM, termasuk pembatasan pada level mikro.

“Akan kita lakukan segala upaya untuk mengerem kasus yang terus bertambah,” tegasnya.

PPKM kali ini berbeda dengan sebelumnya, yang lebih banyak fokus menyasar pengawasan pada tempat aktivitas publik, kantor, mal, bandara, terminal. Padahal, tempat-tempat tersebut justru menunjukkan kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi.

“Kita membatasi tempat-tempat itu, padahal penyebarannya sudah ada di level komunitas. Makanya, pembatasan selain dilakukan di tempat umum, juga di komunitas,” ujarnya.

Komunitas akan diberikan zonasi dengan indikator yang lebih sederhana, sehingga bisa mengisolasi kasus dan melakukan 3T (tes, telusur, tangani) dengan lebih terperinci.

“Harapannya level komunitas tempat masyarakat bertempat tinggal, dengan sudah ada klaster keluarga, klaster kelurahan, dan sebagainya mudah-mudahan dengan pendekatan ini lebih mengerem kurva kasus,” imbuhnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper