Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berbeda dengan sebelumnya, PPKM dilakukan skala mikro untuk mengendalikan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.
Kebijakan PPKM berskala mikro dilakukan pada tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW yang akan berlaku mulai besok (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
Aturan PPKM skala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan keluarnya beleid tersebut, maka Inmedagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM yang sebelumnya menjadi acuan akan dicabut dan tidak berlaku.
Sama seperti kebijakan PPKM sebelumnya, dalam Instruksi PPKM berskala mikro, pembatasan ini akan berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang meliputi tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilaksanakan secara daring atau online. Sementara untuk tempat ibadah, pengaturan pembatasan kapasitas tidak berubah, yaitu sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga
Berikut perbandingan PPKM dan PPKM berskala mikro:
1. Pembatasan Jam Kerja
Apabila dalam beleid Inmendgari Nomor 2 Tahun 2021, pembatasan tempat atau kerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sementara pada beleid terbaru, work from home diperbolehkan 50 persen. Adapun dalam PPKM berskala mikro, mengubah aturan work from office (WFO) menjadi 50 persen, yang semula hanya 25 persen.
2. Restoran
Kebijakan PPKM berskala mikro pada kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum di tempat, diperbolehkan hingga 50 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan dari semula hanya 25 persen.
3. Pusat perbelanjaan
Apabila pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal pada PPKM sebelumnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, pada PPKM berskala mikro, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.