Bisnis.com, JAKARTA — Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro menyebut setidaknya ada 26 kabupaten/kota di tujuh provinsi dalam daftar khusus dan prioritas pemerintah dalam penanganan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Jumlah itu bertambah empat kabupaten/kota, dibandingkan dengan jumlah wilayah yang menjadi perhatian khusus dan prioritas pemerintah dalam Instruksi Tito Karnavian sebelumnya, yang tertuang dalan Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keempat wilayah tambahan yang menjadi prioritas PPKM Mikro sepanjang periode 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 adalah Madiun Raya, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Secara lengkap, daftar wilayah yang menjadi prioritas pemerintah di tujuh provinsi dan tertulis dalam diktum pertama Inmendagri No. 3/2021, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Di Jawa Barat, wilayah yang menjadi prioritas adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Di provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menjadi prioritas.
Baca Juga
Adapun, di Jawa Tengah, wilayah yang menjadi prioritas adalah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakartadan sekitarnya.
Selanjutnya, di Daerah Istimewa Yogyakarta, wilayah prioritasnya mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Berikutnya, di Provinsi Jawa Timur, wilayah yang menjadi prioritas adalah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Terakhir adalah provinsi Bali, di mana prioritas wilayah mencakup Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
“Untuk gubernur pada provinsi yang disebut dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis Tito dalam instruksinya.
Zona PPKM Mikro
Sebelumnya disebutkan PPKM Mikro mengatur empat zonasi dan tertuang secara detail dalam diktum kedua Inmendagri No. 3/2021.
Zonasi pertama adalah zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu wilayah rukun tetangga (RT). Pada zona ini, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dilakukan tes, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zonasi berikutnya atau kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Adapun skenario pengendalian di zona kuning ini adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zonasi ketiga, yaitu zona oranye dengan kriteria enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian di zona oranye adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, dilakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Di zona oranye, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya—kecuali sektor esensial—ikut ditutup.
Terakhir atau keempat adalah zona merah, di mana terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pada zona merah ini, skenario pengendaliannya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam poin utama.
Poin-poin itu adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Poin-poin berikutnya adalah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Satuan Tugas [Satgas] Penanganan Covid-19 Nasional,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya.