Bisnis.com, JAKARTA — Instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata masih mempertahankan soal proses kegiatan belajar dan mengajar hingga pembatasan kapasitas tempat ibadah yang berlaku sejak 26 Januari silam.
Pada Jumat (5/2/2021) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pembatasan kapasitas tempat ibadah ditetapkan sebesar 50 persen alias tidak berubah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Adapun, kegiatan belajar dan mengajar atau sekolah tetap dapat dilaksanakan, namun secara online (daring) atau tidak berubah dibandingkan dengan instruksi Mendagri sebelumnya.
“Tentu saja semuanya dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Mendagri dalam instruksinya yang diteken pada Jumat (5/2/2021).
Sementara itu, sektor-sektor yang esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utiltas publik, dan industri sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen
Baca Juga
“Juga dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis instruksi Mendagri.
Adapun pelonggaran diberikan untuk penerapan work from home (WFH), yang diperbolehkan hingga 50 persen.
Selanjutnya, kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum, di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.