Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tuduhan sekularisasi terhadap aturan SKB 3 Menteri yang terbaru soal seragam dan atribut tidak tepat lantaran beleid dibuat untuk menghormati perbedaan agama.
Dia mengatakan SKB Menteri yang baru tidak melarang murid, guru, atau tenaga pendidikan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
Artinya, negara tetap membolehkan mereka mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (7/2/2021).
Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur seragam dan atribut para murid, guru, dan tenaga pendidikan di sekolah negeri.
Beleid ini dikeluarkan menanggapi banyaknya temuan kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam dengan kelompok agama tertentu di sejumlah daerah.
Bagi yang melanggar, pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat terkena sanksi pencabutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan dari pemerintah lainnya.
Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
“Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan,” kata Wamenag.