Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat aplikasi menilai teknologi blockchain dapat membatu pemerintah dalam menjaga keamanan data sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
Ketua Bidang Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) M. Tesar Sandikapura menilai permasalahan mengenai sertifikat-el terletak pada kepercayaan masyarakat terhadap wacana program tersebut, khususnya perihal keamanan. Dulu sebelum ada teknologi, sertifikat dicetak di kertas khusus – dengan kriteria tertentu - agar berbeda dan sulit ditiru. Pemerintah memegang satu dokumen dan pemilik memegang dokumen lainnya.
Dengan metode tersebut, kata Tesar, banyak pemalsuan data, sehingga pemerintah perlu mematangkan terlebih dahulu mengenai pendataan sertifikat fisik sebelum beralih ke digital. Adapun, ketika beralih ke elektronik, langkah yang harus disiapkan adalah memastikan bahwa standar operasional prosedur berjalan dengan baik, serta didukung dengan teknologi terkini.
“Digital lebih kompleks karena ada isu teknologi. Siapa yang sudah memastikan bahwa teknologi tersebut memiliki keamanan yang sangat tinggi, sehingga tidak ada orang yang bisa memanipulasi,” kata Tesar kepada Bisnis.com, Sabtu (6/2/2021).
Dia juga mengusulkan agar pemerintah menggunakan teknolgi blockchain untuk menjalankan program sertifikat elektonik. Dengan teknologi ini, semua orang dapat memantau perubahan dokumentasi tanah.
Blockchain merupakan sistem penyimpanan data digital yang terdiri dari banyak server (multiserver). Dengan teknologi ini, data yang dibuat oleh satu server dapat direplikasi dan diverifikasi oleh server yang lain.
Baca Juga
Jika diibaratkan, blockchain seperti buku kas induk bank yang memuat semua data transaksi nasabah, namun buku ini dapat diakses oleh semua pengguna blockchain dan tidak terbatas pada petugas bank yang memiliki otoritas saja.
“Kalau di blockchain ada perubahan satu hal, maka yang lain akan tahu. Tidak ada sistem yang terpusat di sana,” kata Tesar.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeklaim sertifikat tanah elektronik dijamin aman sehingga tak perlu dikhawatirkan secara berlebih oleh publik.