Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Berikan Klarifikasi Terkait Lockdown Jakarta 12-15 Februari

Polri memberikan respons terhadap pesan berantai alias broadcast melalui aplikasi pesan Whatsapp yang berisi tentang Jakarta akan lockdown pada 12-15 Februari 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA – Polri memastikan pesan berantai alias broadcast melalui aplikasi pesan Whatsapp yang berisi tentang Jakarta akan lockdown pada 12-15 Februari 2021 adalah hoaks.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa pesan berantai itu berisi tentang informasi DKI Jakarta akan dilockdown oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, pesan itu juga berisi agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang dapat mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tuturnya, Jumat (5/2).

Terkait hoaks tersebut, Argo mengemukakan Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks serupa. Dalam kasus pesan berantai itu, dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut Argo, pelaku juga bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," katanya.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menampik wacana yang santer berkembang ihwal rencana penerapan penguncian wilayah atau lockdown pada akhir pekan setelah berakhirnya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 8 Februari 2021.

Kendati demikian, Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk menekan laju pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang perayaan Imlek.

“Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSNN seperti arahan PPKM pemeritntah pusat yang akan kembali diperpanjang kita akan memastikan implementasi di lapangan berjalan baik dan tertib,” kata Anies melalui keterangan virtual di kanal youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (5/1/2021).

Malahan, Anies menegaskan, pihaknya tidak ada dalam posisi menimbang apalagi menerapkan lockdown tersebut. Menurut dia, pemberitaan di tengah masyarakat ihwal lockdown akhir pekan itu tidak benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper