Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Kabar Lockdown pada 12 Februari, Kemenkes: Itu Hoaks!

Kemenkes meminta masyarakat untuk tenang dan menyaring informasi yang tidak jelas sumbernya dan menghentikan penyebaran hoaks.
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Tersebar kabar bahwa DKI Jakarta akan melakukan lockdown total pada 12 Februari mendatang di aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

“Pemerintah belum memutuskan melakukan kebijakan lockdown total. Sekarang baru ada kebijakan PPKM di Jawa Bali tahap kedua sebagai kelanjutan PPKM tahap 1 yang berlaku 25 Januari - 8 Februari 2021,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi pada konferensi pers, Jumat (5/2/2021).

Nadia mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyaring informasi yang tidak jelas sumbernya dan menghentikan penyebaran hoaks.

“Anjuran untuk tidak boleh keluar rumah sama sekali, menimbun bahan makanan, ancaman akan ditangkap dan dilakukan tes swab jika keluar rumah itu tidak benar,” tegasnya.

Hal itu juga dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Argo Yuwono yang mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks. Adapun, penyebaran kabar bohong bisa dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kalau melanggar pasal itu, dikenakan sanksi itu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” ungkap Argo.

Selain itu, penyebaran kabar bohong juga diatur di UU KUHP Pasal 14 ayat 1 yaitu barang siapa yang menyiarkan berita bohong bisa dikenakan pasal tersebut dengan ancaman kurungan 10 tahun, dan Pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran bisa dihukum penjara 3 tahun.

Selanjutnya, pada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau tidak lengkap, dan menerbitkan keonaran, bisa diancam kurungan 2 tahun.

“Jadi kalau tahu itu tidak benar jangan di-share kembali, kalau bisa tanya ke Kemenkes, atau tanyakan ke kepolisian, untuk kami tanyakan ke instansi yang berwenang,” tegasnya.

Kendati demikian, menyambut libur Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang, Kemenkes juga tetap mengingatkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah.

“Tentunya tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dalam situasi pandemi. Pemerintah meminta agar merayakan Imlek 12 Februari 2021 dengan lebih sederhana dan secara daring. Ini tidak akan mengurangi makna Imlek itu sendiri,” kata Nadia.

Hal ini mengingat setiap periode liburan terjadi lonjakan kasus sampai 40 persen, dibarengi dengan tren kematian dan keterisian rumah sakit yang terus melambung.

“Tidak perlu menghilangkan tradisi, namun tetap menggunakan protokol kesehatan. Jaga saudara lain dari ancaman penularan Covid-19. Manfaatkan libur ini dengan bijak dan patuhi imbauan pemerintah dengan melaksanakan 3M [memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak], termasuk menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas sendiri,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper